Tarif Air Bersih Naik, DPRD PPU : Pemerintah Harus Berkomitmen Berikan Subsidi Pada Masyarakat

TimurMedia, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sangat berharap kepada pemerintah daerah untuk memberikan subsidi tarif air bersih kepada masyarakat.

Tarif air bersih Perumda Air Minum Danum Taka bakal alami kenaikan per awal tahun 2023 mendatang.

Diketahui, kenaikan tarif air bersih per Januari 2023 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Kaltim.

Anggota DPRD PPU Syarifuddin HR mengatakan untuk meringankan beban masyarakat menjelang kenaikan tarif air bersih maka pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk biaya subsidi.

“Pemerintah harus berkomitmen penuh jangan sampai tarif dinaikkan tapi tidak ada bantuan subsidi,” katanya.

[/media-credit] Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

Lanjutnya, dengan dialokasikannya anggaran untuk pemberian subsidi maka tentunya dapat meringankan beban masyarakat.

“Masyarakat akan terbantu kalau ada subsidi tapi kalau tidak ada subsidi tentu memberatkan,” ucapnya.

Syarifuddin pun menjelaskan tak mempersoalkan dengan rencana kenaikan tarif karena memang harus dipatuhi perintah Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kalau sudah instruksi Gubernur harus menaikkan mau tidak mau dilakukan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Teguh

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page