Tarif Air Bersih Naik, Anggota DPRD PPU Dapat Banyak Keluhan Dari Masyarakat
Timur Media, Penajam – Tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami kenaikan, dan mendapat banyak keluhan dari masyarakat hingga membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) buka suara terkait hal tersebut.
Sudirman, anggota DPRD PPU mengatakan bahwa dirinya mendapatkan beberapa keluhan dari masyarakat terkait tarif dan pelayanan air bersih Perumda AMDT.
“Laporannya sudah sampai ke kami (DPRD), nanti kita akan lakukan RDP atau Rapat Dengar Pendapat untuk membahas hal tersebut,” ujarnya
Menurutnya, Perumda AMDT kurang sosialisasi dan komunikatif, sehingga masyarakat banyak terkejut dengan kenaikan tarif tersebut.
Ia juga mengatakan untuk masyarakat setempat yang merasa dirugikan dengan kenaiakn tarif tersebut diharapkan bisa hadir dalam RDP untuk membahas persoalan ini.
“Jangankan masyarakat, kami saja (DPRD) merasakan kenaikan tarif PDAM itu,” ucapnya.
Diketahui, dengan tidak adanya dana penyertaan modal membuat subsidi tarif PDAM kepada pelanggan juga tidak bisa diakomodir dan pelanggan harus membayar tarif air dengan harga yang lebih tinggi. Bahkan hingga Rp 7.000 per kubik.
Pemkab PPU memutuskan menaikkan tarif air bersih dengan alasan mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Kaltim.
“Keputusan terbaiknya nanti hasil rapat. Kalau bisa jangan terlalu tinggi tarifnya karena pasca pandemi covid-19 ini ekonomi masyarakat belum stabil,” pungkasnya. (ADV)