Syafruddin Desak Pemerintah Tak Kurangi Dana Bagi Hasil ke Daerah

Balikpapan – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Syafruddin, menyoroti berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam rancangan anggaran 2026 dan meminta pemerintah agar tidak memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah penghasil.
Syafruddin menjelaskan, pada 2025 alokasi TKD mencapai Rp919 triliun. Namun, dalam rancangan awal 2026 nilainya turun menjadi Rp650 triliun sebelum kemudian dinaikkan kembali menjadi Rp693 triliun oleh Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kalau tahun 2025 itu Rp919 triliun, lalu dirasionalisasi menjadi Rp800 triliun, berarti pengurangan tahun 2026 ini hanya sekitar Rp100 triliun saja,” ujar Syafruddin, Selasa (7/10/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penurunan TKD tidak boleh berdampak besar pada DBH. Menurutnya, DBH merupakan hak daerah penghasil dan menjadi komponen utama dalam struktur pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kalau TKD dikurangi, ya sudah, cukup DAK saja yang dinolkan tidak apa-apa. Tapi kalau dana bagi hasil dikurangi, itu akan berpengaruh langsung terhadap batang tubuh APBD,” tegasnya.
Syafruddin juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima kepastian besaran DBH karena Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengatur pembagian dana tersebut belum diterbitkan.
“Sampai hari ini belum jelas daerah dapat berapa, karena Permenkeu tentang dana bagi hasil itu belum keluar. Walaupun ada asumsi-asumsi liar yang beredar, tapi faktanya baru bisa diketahui setelah Permenkeu itu resmi diterbitkan,” katanya.
Ia berharap regulasi pembagian DBH dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat, serta pemerintah mempertimbangkan agar pengurangan TKD tidak merugikan daerah penghasil.
“Kita akan terus berupaya agar dana bagi hasil tidak dikurangi,” pungkasnya.
(Dev)