Surat Kelompok Nelayan Marlin Ungkap Aktivitas Destructive Fishing

TIMURMEDIA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin mengungkapkan, aktivitas destructive fishing bisa terungkap karena surat terbuka yang dia terima dari Kelompok Nelayan Marlin yang beroperasi di Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau.

Sebagai informasi, Marlin merupakan kelompok nelayan tradisional yang biasanya menggunakan metode tangkap ikan ramah lingkungan seperti pancing dan rawai. Mereka berbeda dari nelayan kompresor yang menggunakan peralatan yang merusak sumber daya laut.

“Surat ini berisi keluhan tentang penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum, dan alat tangkap yang merusak lingkungan,” katanya, Kamis 26 Oktober 2023.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus mengambil tindakan tegas terhadap praktek yang mengganggu kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau. “Apalagi, cara ini telah merusak sumber daya ikan dan lingkungan dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak,” ujarnya.

Aktivitas destructive fishing ini, tegas Muhammad Udin, telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang setiap hari. Kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau merasa terancam. “Jika praktik ini tidak dihentikan, akan berdampak pada ekonomi mereka dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya pendidikan anak-anak,” sebutnya.

Muhamad Udin berharap pemprov dapat segera mengirimkan agen-agen mandiri ke lokasi tanpa perlu berkoordinasi dengan aparat lokal yang dianggap tidak terpercaya oleh kelompok nelayan. “Permintaan ini disampaikan sebagai langkah meminta untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kaltim,” tukasnya. (adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page