Subandi Minta Dinas PUPR-PERA Kaltim Laksanakan Fungsi Pengawasan

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk aktif melaksnaakan fungsi pengawasan di lapangan. Dorongan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (16/9/2025) kemarin, menindaklanjuti temuan penggunaan air asin sebagai campuran semen di proyek jalan provinsi di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Subandi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, menilai peran pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Organisasi Perangkat Daerah 9OPD) sangat krusial. Tujuannya, agar setiap tahapan pembangunan sesuai standar.

Selain itu, agar tidak menyimpang dari kontrak kerja. “Kami juga berharap pengawasan dari Dinas PUPR-PERA Kaltim benar-benar dilakukan dengan maksimal,” pintanya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, pembangunan jalan di perbatasan Kota Bontang–Kecamatan Muara Badak sangat vital bagi masyarakat setempat. Selain memperlancar konektivitas antarwilayah, infrastruktur tersebut juga diharapkan mampu menunjang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

“Karena itu, DPRD Kaltim melalui Komisi III menegaskan akan terus memantau jalannya proyek hingga selesai,” bebernya.

Bagi Subandi, melalui RDP ini, Komisi III DPRD Kaltim berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik. “Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran publik harus memberi manfaat nyata, bukan hanya selesai secara administratif tetapi juga berkualitas secara teknis,” tutupnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page