Status Pinjam Pakai Kantor KPU Balikpapan Belum Memiliki Perjanjian Resmi

TIMURMEDIA, BALIKPAPAN – Fakta mengejutkan terungkap saat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Rabu (10/9/25). Pasalnya, selain status lahan dan bangunan masih pinjam pakai, surat yresmi yang mengatur penggunaan aset tersebut juga tidak tertuang dalam surat perjanjian resmi.
“Sampai saat ini belum ada surat perjanjian resmi yang mengatur status pinjam pakai tersebut,” aku Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Susan Charly Rumate, saat menyampaikan langsung kepada rombongan Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (10/9/25).
Menurut dia, lahan dan bangunan yang digunakan KPU Kota Balikpapan saat ini memang berstatus pinjam pakai. Sebab, status kepemilikannya bukan milik KPU Balikpapan. “Untuk saat ini bukan milik KPU Balikpapan. Tetapi kami pelihara dengan sebaik mungkin,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono menyatakan, aset negara tanpa kepastian hukum rentan menimbulkan masalah. “Mulai dari kesulitan pembiayaan pemeliharaan, hambatan perbaikan, hingga risiko sengketa di kemudian hari,” terangnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 9PDIP) ini menilai, pengawasan semacam ini sangat penting. “Dengan begitu, lembaga publik bisa bekerja fokus melayani masyarakat tanpa diganggu persoalan aset yang tidak jelas statusnya,” paparnya.
Sebagai informasi, dalam kunker ini, rombongan Komisi I DPRD Kaltim dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. Sementara Anggota Komisi I DPRD Kaltim yang hadir adalah Didik Agung Eko Wahono, Budianto Bulang, Baharuddin Demmu, dan Andi Faisal Assegaf.
Rombongan diterima langsung Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Susan Charly Rumate, dan dibawa menuju Ruang Rapat KPU Kota Balikpapan. Di sana, para legislator dari Karang Paci tersebut melakukan monitoring langsung status lahan dan bangunan Kantor KPU Kota Balikpapan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Rukun Tetangga (RT) 09, Rukun Warga (RW) 09. (tm/adv)