Stadion Utama Palaran dan Gelora Kadrie Oening Jadi Wewenang UPTD PPO

TIMURMEDIA, SAMARINDA – UPTD Pengelola Prasarana Olahraga (PPO) di Dispora Kaltim, punya wewenang penuh mengelola dua stadion di Samarinda. Yakni Gelora Kadrie Oening di Jalan K. H. Wahid Hasyim, dan Stadion Utama Palaran di Jalan Stadion Utama Kaltim.

Menurutnya, meski menangani dua lokasi, jika ditelusuri lebih dalam, tugas UPTD PPO seharusnya juga menangani seluruh prasarana hingga kabupaten/kota. “Tetapi kita punya wilayah kerja masing-masing. Kan di sana ada Dispora masing-masing. Makanya pertanggungjawabannya ada di masing-masing Dispora,” jelas Junaedi.

Dia mengungkapkan, ada perbedaan antara sarana dan prasarana. Secara bentuk, sarana umumnya benda yang bisa dipindah-pindah, sedangkan prasarana umumnya berbentuk benda yang tidak bisa dipindah-pindah.

Secara sifat, sarana cenderung habis pakai, sedangkan prasarana bersifat tidak habis pakai. “Fungsinya juga berbeda. Sarana memiliki fungsi utama dalam suatu kegiatan, sedangkan prasarana berfungsi sebagai penunjang,” terang Junaedi.

Secara spesifik, dia menyatakan, prasarana sejatinya hanya terkait pada pengelolaan venue yang terdiri dari indoor dan outdoor. “Sementara sarana yang menjadi bagian di dalam prasarana terkait dengan peralatan. Khususnya di cabor,” tutup Junaedi. (nu/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page