Spesial Malam Jumat, Membedah Kitab Hukum Jima’ 

Spesial Malam Jumat, Membedah Kitab Hukum Jima’

Disclaimer, yang belum akil baligh diharapkan jangan baca ini. “Nak, belikan abah rokok di warung dekat kantor BGN. Nanti di sana jangan dengar nyanyian Sony ya, nih duit 200, kembaliannya, ambil.” Ini khusus orang dewasa. Saya mau bahas kitab legend, Hukum Jima’. Siapkan minyak wangi, dan jangan lupa dua telur ayam kampung plus madu Kapuas Hulu, ups.

Kalau ada mengira urusan hubungan suami-istri baru ditemukan para motivator cinta modern dengan mikrofon wireless dan slide presentasi bertabur emoji hati, berarti ia belum pernah berkenalan dengan Kitab Hukum Jima’ terjemahan dari kitab aslinya, Al-Ubab. Kitab tipis sekitar 28 halaman ini adalah buku panduan diplomasi bilateral paling legendaris dalam sejarah rumah tangga. Tipis memang, tetapi isinya padat seperti rendang yang dimasak tiga hari tiga malam.

Kitab itu diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu klasik sekitar abad ke-18. Lalu, dinisbahkan kepada Al-Fadhil al-Mawla Ahmad bin Sulaiman Kamal Basya, seorang ulama Turki Utsmani yang wafat sekitar tahun 1534 M. Di dunia pesantren Nusantara, kitab ini sering nongkrong satu rak dengan Fathul Izar, Qurratul Uyun, dan Uqud al-Lujain. Misinya sederhana namun mulia. Ia seperti menjaga kehormatan rumah tangga, menghadirkan pahala, serta membantu proses produksi generasi masa depan agar tidak lahir dengan sistem operasi yang masih versi beta.

Yang menarik, kitab ini tidak melihat jima’ sebagai penyerbuan sepihak. Tidak ada konsep invasi mendadak atau operasi kilat. Semua harus melalui prosedur diplomatik yang santun. Sebelum konferensi tingkat tinggi dimulai, suami dan istri dianjurkan memakai wewangian. Logikanya sederhana. Tidak ada negara yang mau menandatangani kerja sama strategis dengan aroma delegasi yang mengingatkan pada gudang ikan asin saat listrik padam tiga hari.

Lalu masuk ke tahap yang lebih menarik. Suami dianjurkan bergurau, bercanda, dan melempar rayuan lembut. Dalam bahasa hubungan internasional, ini adalah fase lobi tingkat tinggi sebelum penandatanganan memorandum kesepahaman. Tidak boleh langsung mengerahkan armada tempur utama, apalagi melepas Black Mamba Diplomatik dari kandangnya tanpa lampu hijau dari mitra koalisi. Istri harus siap terlebih dahulu. Kalau belum ada persetujuan bilateral, ya tahan dulu rudalnya di hanggar.

Bahkan Syekh Zaruq dari mazhab Maliki memberikan peringatan cukup unik. Menurut beliau, hubungan dilakukan secara paksa tanpa gairah dan kesiapan pasangan berpotensi menghasilkan keturunan kurang cemerlang. Bahasa sederhananya, jangan berharap panen semangka manis kalau benih ditanam di atas trotoar beton sambil dikejar deadline.

Setelah proses negosiasi berjalan mulus, kitab ini menekankan pentingnya kepuasan bersama. Kalau bisa, kedua pihak mencapai garis finis dalam suasana harmonis. Ini bukan lomba lari di mana satu peserta sudah berdiri di podium membawa piala, sementara peserta lain masih mencari nomor dada. Jika suami selesai lebih dahulu, dianjurkan membantu istri agar turut merasakan kebahagiaan yang sama. Sebab tujuan diplomasi bukan mencari pemenang dan pecundang, melainkan menciptakan aliansi yang makin kokoh.

Posisi yang dianjurkan adalah berhadapan muka atau face to face. Mungkin karena kontak visual membuat komunikasi lebih efektif. Sulit membangun kerja sama strategis jika kedua kepala negara saling membelakangi seperti peserta rapat yang sedang ngambek karena jatah konsumsi habis duluan.

Kitab ini juga menyebut beberapa hal yang dianggap makruh, seperti jima’ sambil berdiri, miring, posisi istri di atas yang menurut pandangan klasik tertentu dianggap kurang baik bagi tubuh dan keturunan, serta dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti lohor, asar, saat perjalanan, di kapal, atau malam dua hari raya. Sedangkan yang haram lebih tegas lagi: hubungan saat haid atau nifas, anal seks, dan membawa tulisan Al-Qur’an atau jimat ayat saat jima’.

Soal kebersihan, kitab ini sangat serius. Sebelum dan sesudah konferensi bilateral berlangsung, seluruh peserta diwajibkan menjaga standar sanitasi. Jika telah keluar mani, maka mandi janabah menjadi kewajiban. Tidak ada istilah selesai rapat lalu langsung tidur sambil berharap malaikat bagian kebersihan turun lembur.

Kitab ini juga memuat doa-doa sebelum dan sesudah jima’. Tujuannya bukan hanya kenikmatan sesaat, melainkan memohon keberkahan, perlindungan dari gangguan setan, dan lahirnya keturunan saleh yang kelak berguna bagi agama, bangsa, dan keluarga. Misi akhirnya bukan sekadar menerbangkan Black Mamba Diplomatik menuju wilayah kerja sama, melainkan memastikan hasil proyek biologis tersebut menjadi aset strategis jangka panjang.

Bab-bab penutup membahas larangan membuka rahasia ranjang kepada orang lain, kebolehan jima’ saat istri hamil, hingga nama-nama anak yang dianjurkan berdasarkan hari kelahiran serta beberapa ramuan kesehatan seksual tradisional.

Pada akhirnya, Kitab Hukum Jima’ menunjukkan, para ulama klasik ternyata sudah lama membahas seni menjaga hubungan suami-istri. Bedanya, mereka tidak memakai istilah “chemistry”, “romantic vibes”, atau “love language”. Mereka menyebutnya adab, mahabbah, dan keberkahan. Sebuah diplomasi biologis mengajarkan, seekor Black Mamba Diplomatik pun harus tunduk pada protokol, etika, dan aturan main jika ingin menghasilkan kerja sama yang langgeng dan penuh manfaat.

Ngerti ora son! Kalau ngerti, segera pasang kelambu, nikmati keseruannya. Qiqiqiq…

Rosadi Jamani

Ketua Satupena Kalbar

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page