Soroti Penggunaan Bahasa, Bapemperda Cegah Dampak IKN Nusantara

TIMURMEDIA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim, Salehuddin, mengusulkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah. Diantaranya adalah Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Kata politisi Partai Golongan Karya ini, melalui Peraturan Daerah itu, Bapemperda ingin ada ruang soal kearifan lokal terutama bahasa daerah di sekolah. Seperti untuk tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.
“Sampai sekarang di Kalimantan Timur ada 9 bahasa daerah. Itu yang teridentifikasi masih eksis. Selebihnya ada beberapa yang harus kita gali lagi, karena memang sebagian besar punah,” katanya.
Menurut Salehuddin, Bapemperda akan segera membentuk Panitia Khusus. Pansus sendiri nantinya agar berkoordinasi dengan Kantor Bahasa Kaltim, dan bisa melibatkan sejumlah akademisi yang mumpuni di bidang kebahasaan.
“Bahasa daerah itu akan menjadi bagian tidak terpisahkan bagi aktivitas kita sehari-hari, terutama dalam lingkup kecil, supaya bahasa Indonesia dan bahasa daerah tetap lestari,” jelasnya.
Soal Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sambung Salehuddin, penting untuk dibuatkan payung hukum daerah. Terutama terkait Ibu kota negara akan berpindah ke Benua Etam, sehingga perlu adanya upaya penguatan dan pendidikan yang akan memupuk rasa persatuan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Materi muatan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sebut Salehuddin, mencakup beberapa pengaturan. Diantaranya menentukan prinsip penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Selain itu, merumuskan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Terahir adalah merumuskan muatan materi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Pendidikan juga harus fokus pada pemahaman dan pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari- hari,” tutupnya. (adv)