Soal TKA, Ini Temuan DPRD Kaltim di PT Kideco Jaya Agung

TIMURMEDIA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di PT Kideco Jaya Agung, total hanya miliki tiga orang TKA. Mereka terdiri dari dua orang direksi dan satu orang pekerja, dan telah mengantongi izin kerja serta tempat tinggal.
Untuk pajak air permukaan di PT Kideco Jaya Agung sudah mengantongi tujuh izin pemanfaatan air permukaan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Paser pada Maret 2023 berlaku selama lima tahun. Tujuh titik izin tersebut sudah dibayar. “Pada PT SIMS Jaya Kaltim selaku mitra kerja sedang dilakukan proses perijinan,” jelasnya, saat melakukan kunjungan kerja ke PT Kideco Jaya Agung, Kamis (12/10/2023).
Dikatakan Sapto bahwa pansus telah melakukan upaya maksimal dalam menggali potensi berbagai sumber dari pajak dan retribusi agar nantinya setelah disahkan perda ini mampu memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan Kaltim.
Team Manager Regional External Relation PT Kideco Jaya Agung M Lukman Hakim menyampaikan bahwa hanya ada dua kendaraan seluruhnya milik vendor yang bekerjasama dan hanya ada dua unit mobil milik pribadi.
“Ratusan kendaraan bermotor yang beroperasi sudah berplat KT dan sudah membayar pajak tahunan dan lima tahunan yang sesuai kotrak kerjasama semuanya dibayar oleh pihak vendor,” pungkasnya. (adv)