Soal Rumah Sakit Islam, Isran Noor Penuhi Janjinya

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Tuduhan ingkar janji kampanye terhadap nasib Rumah Sakit Islam (RSI), dibantah keras Isran Noor, gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018-2023. Ditemui usai Jalan Sehat Bersama Isran-Hadi di Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Oening, Minggu 22 September 2024 siang tadi, dia menyatakan telah membantu rumah sakit swasta tersebut setelah dilantik menjadi gubernur Kaltim.

“Sejak saya mulai, belum setahun jadi gubernur, saya sudah izinkan untuk dibuka,” katanya. “Hanya persoalannya di rumah sakit sendiri ada masalah, sehingga tidak bisa beroperasional, karena biayanya banyak, administrasinya juga,” timpal Isran Noor.

Pernyataan Isran Noor tentu bukan sesumbar. Setelah dilantik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memang telah memberikan lampu hijau agar RSI beroperasi kembali. Namun saat proses itu dilakukan, banyak pelbagai kendala. Izin operasional RSI akhirnya terbit. Namun itu baru terjadi pada Rabu 24 Februari 2021. RSI beroperasi dengan status rumah sakit tipe D. Izin berlaku selama 5 tahun, yakni hingga 24 Februari 2026.

Usai mendapat izin, RSI ternyata tidak beroperasi secara penuh. Hanya melayani Unit Gawat Darurat (UGD). Direktur RSI saat itu, dr Didik Santoso melaporkan kepada Isran Noor, untuk membuka layanan rawat inap. Namun diperlukan dana tidak kurang dari Rp 10,4 miliar. Dana itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan medis dan nonmedis rumah sakit.

Dalam sejarahnya, RSI resmi beroperasi pada 18 November 1988, dan berhenti beroperasi pada 16 November 2016. Pemprov Kaltim –pemilik aset RSI– saat itu mencabut status hak pinjam pakai gedung RSI. Hal ini tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pencabutan Hak Pinjam Pakai Gedung RSI di bawah kepemimpinan Awang Faroek Ishak –gubernur Kaltim periode 2013–2017. RSI akhirnya menghentikan seluruh aktivitas dan asetnya ditarik oleh pemprov.

“Tiga sampai 4 bulan setelah jadi gubernur saya izinkan. Sesuai dengan janji saya, saya izinkan. Saya penuhi,” jelasnya lagi.

DIBENARKAN MANTAN DIREKTUR RSI

Mantan Direktur Rumah Sakit Islam, dr. Adhitya Angga Kharisma. (FOTO: Repro) faisal | Timur Media | Referensi Baru

Hal senada juga diungkapkan mantan Direktur RSI, dr. Adhitya Angga Kharisma. Lewat sebuah video berdurasi 1 menit 36 detik yang beredar di sejumlah grup aplikasi WhatsApp, Minggu 22 September 2024 hari ini, dia memberikan penjelasan.

Dalam video itu, dr. Adhitya Angga Kharisma menyatakan, tudingan sebuah video yang menyebut Isran Noor tidak menepati janji untuk memfungsikan kembali RSI sangat disayangkan. Sebab menurutnya, saat menjabat sebagai gubernur Kaltim, Isran Noor justru telah memenuhi janji kampanyenya tersebut.

“Bapak Isran Noor saat menjabat sebagai gubernur, telah memenuhi janji kampanyenya tersebut. Tentunya sesuai dengan kewenangan beliau sebagai eksekutif,” jelasnya.

Makanya, di video itu, dr. Adhitya Angga Kharisma menegaskan ada hal yang mendasari tanggapannya ini. Yakni, saat menjabat sebagai gubernur Kaltim, Isran Noor ternyata telah mengembalikan peruntukan lokasi RSI untuk dapat beroperasi kembali. Dilanjutkan dengan keluarnya izin operasional RSI pada Februari 2021.

“Sebagai rumah sakit swasta, Rumah Sakit Islam dikelola oleh Yayasan Rumah Sakit Islam. Sehingga pemiliknya atau Yayasan Rumah Sakit Islam tersebutlah yang berkewenangan untuk melakukan operasional Rumah Sakit Islam,” bebernya.

Dr. Adhitya Angga Kharisma berharap, RSI tidak menjadi alat politik kampanye hitam di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024. “Jangan jadikan Rumah Sakit Islam yang bercita-cita ntuk menolong dan mengobati warga Samarinda khususnya, sebagai bahan kampanye hitam di musim politik kali ini,” tukasnya. (fai/adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page