Soal Nasib RSI, Komisi IV Rumuskan Empat Poin

TIMURMEDIA, BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) merumuskan empat poin penting terhadap nasib Rumah Sakit Islam (RSI). Hal tersebut disepekati setelah para legislator Karang Paci menggelar rapat bersama Yayasan RSI (YARSI) di Platinum Hotel & Convention Hall, Kota Balikpapan, Rabu (13/8/2025).

Dr Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, menjelaskan empat poin itu diantaranya, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mempertimbangkan sejarah RSI. Dalam riwayatnya, RSI dibangun oleh Kolonial Belanda sekira medio 1933. Setelah kedaulatan penuh dipegang Republik Indonesia medio 1949-1950, RSI kemudian menjadi Rumah Sakit Umum (RSU).

RSI dibangun di Jalan Gurami, Keluruahn Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir –Kota Samarinda. Pada Jumat (18/11/1988), rsi kemudian diresmikan oleh Menteri Kesehatan saat itu, dr Adhitama, didampingi oleh Gubernur Kepala Daerah Kaltim Soewandi, dan disaksikan oleh para ulama, hingga tokoh masyarakat.

“Di poin pertama, kami juga tambahkan pertimbangan Pemprov Kaltim untuk memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan di Kaltim,” jelasnya.

Di poin kedua, politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini meminta Pemprov Kaltim untuk menyetujui addendum sewa. Hal ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum. “Poin ketiga, Komisi IV DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim menerima pembayaran tunggakan dari YARSI,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam rapat bersama ini, YARSI masih memiliki tunggakan sewa lahan sebanyak Rp415 juta. Fakta itu sendiri diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan. “Poin keempat, Komisi IV DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim untuk segera menggelar pertemuan resmi antara seluruh pihak terkait,” tutupnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page