Soal Logo Partai di Kegiatan DPRD Kaltim, Ini Kata Ketua Komisi I
TIMURMEDIA – Potensi pelanggaran di Pemilihan Umum 2024 disosialisasikan Badan Pengawas Pemilu Klaimantan Timur. Adapun beberapa hal yang dibahas yakni terkait ketentuan kampanye partai politik, bakal calon legislatif, calon legislatif, dan anggota legislatif menjelang masa pemilihan legislatif tahun 2024 dan tahapan Pemilihan Legislatif 2024. Satu diantaranya adalah menyertakan logo partai di dalam kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim.
“Secara aturan itu melanggar, terutama yang melanggar itu kalau ada penyampaian-penyampaian pesan. Saat ini kan belum masuk tahap kampanye,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Menurut politisi Partai AManat Nasional ini, jika terjadi pelanggaran dan ada aduan, maka Badan Kehormatan DPRD Kaltim akan betindak tegas. “Menurut Bawaslu, pada saat partai ditetapkan menjadi peserta pemilu, maka logo berkegiatan DPRD itu tidak boleh lagi tercantum logo partai dan nomor urut. Dalam aturan Bawaslu itu dianggap melanggar,” ujarnya.
Disamping itu, urai Baharuddin Demmu, ketika ada logo partai atau nomor urut partai yang sengaja disematkan di kegiatan-kegiatan DPRD Kaltim seperti Sosialisasi Peraturan Daerah, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, hingga reses, maka tentu dilarang. “Kan belum waktunya,” tegasnya. “Itu boleh. Tapi ya diinternal saja sosialisasi. Kalau kampanye tidak boleh,” timpal Baharuddin Demmu.
Tindak lanjut dari sosialisasi ini, tandasnya, Komisi I DPRD Kaltim akan melakukan kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja. “Kami akan coba diskusi dengan internal Komisi I untuk berdialog,” sebutnya.
Bagi Baharuddin Demmu, tujuan berdialog dengan Satpol PP adalah untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran atau tidak. “Misalnya pemasangan baliho. Jika ya, maka kami ingin baliho tersebut ditertibkan,” bebernya.
“Kami harap proses tahapan pemilu ini semua peserta termasuk anggota DPRD tidak melakukan pelanggaran,” pungkas Baharuddin Demmu. (adv)