Soal Lahan Milik Pemprov yang Diduga Disalahgunakan, J. Jahidin S.: Ada Tahapannya

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Polemik dugaan komersialisasi ilegal di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, akan diusut serius Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Kendati begitu, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya rencana untuk membongkar dan mengembalikan lahan kepada pemprov itu terwujud. “Ya ada tahapannya kan. Saat ini memang belum dimulai, karena masih banyak hal yang ditangani Komisi III,” ucap J. Jahidin S, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (25/8/2025) kemarin.
“Semuanya ada tahapan, ada tingkatan. Intinya kami berusaha supaya itu nanti akan ditangani,” sambungnya saat ditemui di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, Komisi III DPRD Kaltim akan membangun koordinasi dan komunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim. Selain itu, sejumlah pihak terkait juga akan dilibatkan.
“Kami nanti juga undang DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Red.).Semua akan ditanya soal izin di sana,” tutupnya. (tm/adv)