Soal Dua Ranperda Pemprov Kaltim, Fraksi Golkar Tegaskan Pembahasan di Komisi Lebih Efisien

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Perbedaan pendapat terkait mekanisme pembahasan lanjutan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), mengemuka di Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jumat (8/8/2025) siang kemarin.
Sebagai informasi, dua Ranperda yang dibahas menyangkut revisi regulasi atas dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis. Di antaranya perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama (PT MMP), serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah ( PT Jamkrida).
Tiga fraksi seperti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partaiu Kebangkitan Bangsa (PKB), mengusulkan pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus).
Sementara empat fraksi lainnya, mengusulkan agar pembahasan dilakukan melalui komisi yang membidangi. “Kami berpendapat bahwa komisi-komisi terkait telah memiliki kapasitas dan kewenangan substantif untuk membahas Ranperda sesuai bidang masing- masing secara efisien,” tegas juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Sarkowi V. Zahry.
Bagi wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini, pembahasan melalui komisi akan lebih efisien tanpa mengurangi kedalaman materi. Apalagi, kedua Ranperda dinilai memiliki urgensi tinggi dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan efektivitas operasional BUMD. Khususnya di sektor energi dan pembiayaan daerah.
“Kami melihat, Pemprov Kaltim berharap revisi regulasi ini dapat mendorong optimalisasi peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red.),” bebernya. (tm/adv)