Soal CSR Perusahaan Dikelola Baznas, Wakil ketua DPRD Kaltim Pakai Rujukan UU Nomor 23 Tahun 2011

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Rapat koordinasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Selasa (12/8/2025) kemarin, menghasilkan tiga rencana penting. Pertama, pengelolaan zakat, Infak, Sedekah (ZIS). Kedua, pengelolaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Ketiga, potensi penyerahan pengelolaan CSR kepada Baznas.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel yang memimpin rapat koordinasi ini, menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. “Undang-Undang itu telah diterapkan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Aceh,” ujarnya.

Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan menjelasakan, tahun ini, pengumpulan dari Januari mencapai Rp 400 juta. Hingga Juli jumahnya meningkat menjadi Rp 13,4 miliar. Beberapa dana Corporate Social Responsibility (CSR) telah disalurkan melalui Baznas Kaltim diantaranya Rumah Sehat Baznas di Kabupaten Berau dari CSR Berau Coal. “Sudah peroperasi hingga saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, ada pula dari PT Ansaf berupa program bantuan Water Treatment Plant (WTP) di Desa Batuah sebesar Rp 2 miliar, Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) di Jalan Berambai, Sumber Air, serta warga di ring 1,2,3 untuk kolaborasi bantuan sembako. “Berharap semua perusahaan dapat menyalurkan dana CSR-nya melalui Baznas Kaltim,” ucapnya.

“Kami berharap ada kebijakan strategis antara gubernur dan DPRD Kaltim dalam hal ini. Selain itu dukungan hibah kami harap akan terus diberikan kepada BAZNAS Kaltim sebagai penunjang operasional,” timpal Ahmad Nabhan.

Sebagai informasi, dari rapat koordinasi ini, DPRD Kaltim sepakat untuk memberdayakan Baznas Kaltim dalam pengumpulan zakat. Selain itu, mengonsultasikan CSR perusahaan di Kaltim agar terarah untuk kepentingan masyarakat, meningkatkan alokasi dana hibah bagi Baznas Kaltim, serta menyusun Peratuan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum yang kuat. (tm/adv)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page