Skema Opsen, Potensi Pajak Kendaraan di Balikpapan Naik Jadi Rp250 Miliar



Balikpapan — Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menyatakan penerapan skema opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

Dengan skema baru ini, pendapatan pajak kendaraan di Balikpapan diproyeksikan bisa mencapai Rp250 miliar per tahun.

“Potensinya besar. Pajak kendaraan bermotor bisa mencapai Rp250 miliar per tahun. Kalau dengan skema yang lama, hanya sekitar Rp180 miliar,” kata Idham, Rabu (9/3/2025).

Idham menjelaskan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku tahun 2025 menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban tambahan.

“Kalau kita bayar di 2025, STNK R2 maupun R4 dan sebagainya, maka kalau ada tunggakan di tahun-tahun sebelumnya akan otomatis terhapus,” jelasnya.

Meskipun kebijakan ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Idham menyebut tetap menguntungkan Kota Balikpapan berkat skema opsen yang diterapkan tahun ini.

Dalam skema opsen, 66 persen pendapatan dari PKB dan BBNKB langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Balikpapan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pemerintah provinsi guna melunasi pajak kendaraan.

“Dampaknya, ketika masyarakat berbondong-bondong membayar, otomatis mereka juga akan memperpanjang STNK. Ini juga akan mempercepat realisasi penerimaan daerah,” katanya.

Saat ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan baru mencapai 17 persen dari target Rp250 miliar.

Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan realisasi penerimaan bisa mencapai 100 persen hingga akhir tahun 2025.

(Man)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page