Seminggu Diintai, Dua Kurir Antar Provinsi di Bekuk Polres PPU
Timur Media, Penajam – Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus dua kurir narkoba lintas Provinsi setelah melakukan pengintaian selama seminggu di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, PPU pada 19 Mei 2023.
Kedua kurir narkoba yang diringkus tersebut berinisial Hn (36) warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, PPU dan berinisial Hr (45) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kabag Ops Polres PPU AKP Jajat Sudrajat menerangkan, pengungkapan kasus narkoba bermula dari laporan masyarakat setempat terkait dengan dugaan transaksi narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian jajaran Satreskoba melakukan pengintaian selama satu minggu. Setelah dinyatakan A1, baru dilakukan penangkapan,” kata Jajat,
Hn dan Hr ditangkap di depan rumah kontrakan di Kelurahan Waru. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 41,54 gram.
“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah plastik bening dan handphone milik tersangka Hn serta satu unit handphone milik Hr,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari pengakuan Hr, dirinya mengaku terlibat di bisnis haram ini, setelahdihubungi oleh temannya dari Kalsel berinisial A agar dicarikan narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian Hr menghubungi keluarganya di PPU berinisial Hn. Setelah itu, Hn berangkat ke Balikpapan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 45 juta kepada yang berinisial F.
Setelah sampai di rumah kontrakannya di Kelurahan Waru, satu paket sabu-sabu seberat 41,55 gram yang dibeli di Balikpapan disembunyikan di pot bunga yang teras rumah. Rencananya barang bukti itu akan diserahkan ke Hr, kemudian Hr hendak menyerahkan ke A.
“Yang berinisial A dari Kalsel dan F dari Balikpapan masih DPO (daftar pencarian orang),” ungkapnya
Sementara itu keduanya disangkakan dengan pasal Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.