Sekretaris Komisi IV DPR Kaltim: CSR Tidak Boleh Dipandang Sempit

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Rencana kenaikan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) dari Rp1.000 menjadi Rp Rp10.000 per ton batu bara yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), didukung penuh para legislator di Karang Paci.
“CSR tidak boleh dipandan sempit,” jelas Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Abdul Rahman Agus, belum lama ini.
Bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, CSR bukan hanya ditujukan untuk bidang pendidikan dan kesehatan semata. Tetapi juga mencakup bidang lingkungan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Inilah yang kami dorong agar keberlanjutan pembangunan di Kaltim bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terangnya.
Meski begitu, Abdul Rahman Agus mencatat, lemahnya pengawasan membuat manfaat CSR belum terasa optimal. “Kami dari Komisi III DPRD Kaltim meminta kepada Pemprov Kaltimlebih tegas memastikan perusahaan tambang melaksanakan kewajiban sosial sesuai aturan,” terangnya.
Sebagai informasi, saat ini nilai CSR perusahaan batu bara hanya sebesar Rp1.000 per ton, dengan total produksi batu bara di Kaltim mencapai 370 juta ton per tahun. Dengan nilai CSR saat ini, dana yang terkumpul hanya sekitar Rp370 miliar, dan pengelolaannya pun masih ditangani secara internal oleh perusahaan.
Makanya, ke depan pengelolaan dana CSR ini diminta diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim. Jika nilai CSR dinaikkan menjadi Rp10.000 ribu per ton, maka Benua Etam bisa mengumpulkan Rp3,7 triliun per tahun. (tm/adv)