Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Sebut Ada Perubahan Modal Dasar BUMD

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah menyatakan mengenai penyertaan modal. Hal tersebut tertuang di Bab II Kebijakan BUMD, Pasal 2.
Kendati demikian, ia menyatakan, regulasi tersebut menegaskan penyertaan modal tidak lebih dari 50 persen hingga berdampak pada kondisi yang tidak real. Apalagi politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga melihat adanya perubahan dari pada modal dasar.
Hal ini menjadi salah satu topik yang dibahas rombongan Komisi II DPRD Kaltim saat melakukan kunjungan di Biro Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Bali, Jumat (3/10/2025) kemarin.
“Mungkin nanti kami akan membuat suatu pola pada Perda (Peraturan Daerah, Red.) ini untuk menyiapkan di kabupaten/kota juga,” ujarnya, saat dihubungi media ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Advokasi, Bambang Satriawan, menyatakan kedatangan Komisi II DPRD Kaltim ke Bali merupakan hal penting yang diharapkan berdampak antar kedua belah pihak yang telah saling bertukar informasi dan masukan langsung.
“Kami juga ingin ada masukan insight baru terhadap persfektif dari pengelolaan BUMD ini,” jelasnya. (tm/adv)
—