Sekretariat DPRD Kabupaten Kubar Kunjungi DPRD Kaltim
TIMURMEDIA – Sekretariat DPRD Kaltim menerima kunker Sekretariat DPRD Kabupaten Kubar, Jumat 17 November 2023. Kunker ini tak hanya dilakukan untuk rencana Propemperda Kabupaten Kubar. Tetapi juga dimaksudkan untuk mempersiapkan judul Raperda Inisiatif DPRD Kubar tahun depan.
Tim Ahli Bapemperda DPRD Kaltim Farah Silvia mengatakan, dalam susunan Propemperda tentu ada proses yang harus dilalui. Pertama, masing-masing dari pengusul, baik DPRD maupun Pemprov Kaltim, telah menyampaikan di Bapemperda untuk bisa mengusulkan inisiatif yang berasal dari anggota DPRD secara pribadi atas dasar aspirasi yang dilakukan selama reses.
“Kami membuka peluang kepada seluruh alat kelengkapan untuk bisa mengusulkan,” ujarnya di Ruang Fasilitasi Gedung A Lantai 2 Sekretariat DPRD Kaltim.
Farah Silvia menjelaskan, dari usulan yang masuk sampai dengan waktu yang sudah ditentukan itulah kemudian dilakukan pembahasan di internal. Ia menekankan dari proses tersebut, tentu terdapat syarat dalam memasukan usulan.
Syarat pertama kelengkapan selain judul, juga surat yang diajukan kepada pimpinan yang dilampirkan penjelasan serta dukungan. Apabila surat tersebut berasal dari anggota DPRD secara pribadi, maka yang bersangkutan harus meminta dukungan minimal pada 2 fraksi, meliputi 5 anggota dari 2 fraksi yang berbeda. “Begitu pula dari komisi, termasuk badan. Lalu dari surat itulah akan dilakukan pengkajian di internal Bapemperda,” ucapnya.
“Kalau memang dibutuhkan, Bapemperda akan membuat FGD dengan OPD untuk lebih meminta masukan tanggapan dari OPD terkait. Agar usulan yang kita terima bisa kita proses paling tidak ada satu pemahaman jangan sampai usulan tersebut bertentangan dengan kewenangan dan Undang-Undang di atasnya.,” sambung Farah Silvia.
Setelah mengantongi substansi yang jelas, dilanjutkan rencana usulan DPRD. Farah Silvia lalu merincikan terkait proses sebelum membacakan Propemperda 2024 dan menyampaikan laporan kinerja tahun berjalan. “Propemperda sudah melakukan rapat kerja untuk sama-sama menyampaikan memaparkan usulan Inisiatif masing-masing. Diproses itulah DPRD menyampaikan dan paparkan semua Inisiatif. Judul, landasan hukum, hingga materi pokoknya,” urainya.
“Sebagaimana yang kita ketahui berdasarkan PP 12 Tahun 2018, Propemperda ditetapkan sebelum APBD murni. Artinya Propemperda ditahun berjalan harus dinyatakan clear atau selesai,” ungkapnya.
Sebagai informasi, rombongan Sekretariat DPRD Kabupaten Kubar diterima Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi, Tim Ahli Bapemperda Farah Silvia dan Tri Wahyuni beserta staf Bapemperda Fariz Imam Fahreza. (adv)