Sekda PPU Ingatkan Persiapan Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Timur Media, Penajam – Dalam rangka menyambut tahapan penting Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU menggelar rapat koordinasi persiapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Rabu (18/9/2024) di Hotel Aqilah.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Bawaslu, Forkopimda, Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sekda PPU, Tohar, dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif KPU dalam menggelar rapat koordinasi ini. Menurutnya, konsolidasi yang dilakukan merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada, khususnya pengundian nomor urut pasangan calon, berjalan sesuai rencana. Tohar menegaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui Desk Pilkada Kabupaten PPU berkomitmen untuk mendukung kelancaran setiap tahapan Pilkada.
“Kami siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan Pilkada berjalan dengan tertib dan lancar. Penting bagi kita untuk menjaga stabilitas dan keamanan, terutama pada acara pengundian nomor urut mendatang,” ujar Tohar.
Tohar juga menyoroti pentingnya pengaturan yang matang terkait kehadiran delegasi dari masing-masing pasangan calon. Ia menyarankan agar jumlah tim yang dibawa saat pengundian pada 23 September 2024 diminimalkan, untuk mencegah terjadinya potensi gesekan di lapangan.
“Unsur pengerahan massa bisa memicu gesekan, oleh karena itu, kita perlu merencanakan pengamanan secara matang, termasuk rute lalu lintas yang akan dilalui oleh delegasi pasangan calon,” tambah Tohar.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024 di kantor KPU PPU, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang diterbitkan oleh KPU RI. Sebelum pengundian, akan dilakukan penetapan resmi bakal calon bupati dan wakil bupati pada 22 September secara tertutup.
Ali Yamin juga menjelaskan bahwa pasangan calon akan mendapatkan nomor antrean berdasarkan urutan pendaftaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Nomor urut terkecil dari empat pasangan calon akan mendapatkan kesempatan pertama untuk mencabut nomor urut pada pengundian nanti,” jelas Ali.
Guna mengantisipasi lonjakan massa pendukung, KPU berencana membatasi jumlah partisan yang dapat dibawa oleh masing-masing pasangan calon, sesuai dengan kapasitas tempat yang akan ditentukan.
Ali Yamin menegaskan bahwa asas keadilan dan keterbukaan akan menjadi prioritas utama dalam proses pengundian ini.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses ini dilakukan secara adil dan terbuka, agar seluruh pihak merasa puas dan semua tahapan Pilkada dapat berlangsung tertib,” lanjut Ali. (ADV)