Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret

TIMURMEDIA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta masyarakat untuk melaksanakan wajib pajak. Caranya, dengan segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021. Pun juga untuk Wajib Pajak (WP) Badan sebelum 4 April 2021.

Hal itu disampaikannya usai melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 melalui e-fiilling.

Ketua DPD Golkar Bontang itu bahkan meminta seluruh wajib pajak orang pribadi (WPOP) segera menyampaikan SPT Tahunan PPh dan untuk WP Badan.

“Saya sudah melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filling. Mudah dan cepat kok. Bisa Kapan aja dan dimana pun,” katanya.

Ia menilai pelaporan pajak melalui e-filling memudahkan masyarakat karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya e-filing ini, masyarakat jadi tak perlu antre untuk melaporkan SPT tahunannya, pun mereka tidak perlu repot datang ke kantor pajak secara langsung.

“Cukup melalui website www.pajak.go.id saja, sehingga melalui e-filing tersebut kita bisa segera laporkan SPT tahunan kapan saja dan di mana aja.” ujar pria yang gemar Olahraga ini.

Dia menjelaskan, masa pelaporan SPT pajak orang pribadi hampir mencapai batas akhir, yakni sampai 31 Maret 2021. Jika belum melakukan pelaporan, ada baiknya melakukannya dengan cara mudah.

Diketahui, E-filing dapat diakses melalui link djponline.pajak.go.id atau www.pajak.go.id. Untuk memudahkan proses pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyediakan layanan lapor SPT tahunan secara elektronik melalui e-filing.

Sebelum mengisi SPT online, wajib pajak mesti terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak. (fa/adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button