Sebar Hoax, Rusman Yaqub Ingatkan Konsekuensi Hukum

TIMURMEDIA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menyebut, perlu tindakan serius untuk menangkal berita hoax. Terutama saat Pemilu 2024 mendatang. Dikatakan politisi PPP ini, berita hoax dengan rating tertinggi berkaitan dengan politik. “Untuk menangkal ini bisa dimulai di tingkat keluarga sampai ke masyarakat luas,” katanya.

Berita hoax, kata Rusman Yaqub, menceritakan sesuatu yang berlebihan dan tidak sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu tindakan dini mencegah penyebaran berita hoax, dengan melakukan pengecekan sebelum ikut menyebarkan berita tersebut.

“Jika kita tahu suatu berita itu adalah ho5, maka cukup sampai di kita saja, kita tidak ikut menyebarkan. Hoax itu secara moral adalah dosa, bisa dipidana, juga menghabiskan quota,” ujarnya.

Rusman Yaqub menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang kemudian mengalami perubahan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 secara gamblang mengungkapkan tentang ancaman atau sanksi hukum yang dapat diberikan kepada mereka penyebar berita hoax. “Sering kita dengar kasus pidana gara-gara berita hoax, korbannya jelas mengalami kerugian moral. Sementara yang menyebarkan berita bohong dikenai pidana, ” tutupnya. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button