Sebanyak 54 Panwaslu Kelurahan/Desa Resmi Dilantik dan Pembekalan

Timur Media, Penajam – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Pelantikan dan pembekalan bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa se – Kabupaten PPU. Kegiatan ini diselenggarakan di Rich Function Hall jalan Kampung Inggris Kelurahan Lawe-Lawe Km 14, Sabtu (01/06/2024)

Diikuti sebanyak 54 panitia di setiap Kelurahan/Desa di PPU. Terdiri dari Kecamatan Penajam 23 orang, Kecamatan Waru 4 orang dan Kecamatan Babulu 12 orang sedangkan untuk Kecamatan Sepaku 15 orang.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun di wakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol), Agus Dahlan mengatakan jika pemilihan serentak dalam pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan menentukan arah pembangunan bangsa maupun daerah.

” Untuk itu demi mewujudkan Pemilihan yang berkualitas, peran Panwaslu di tingkat Kelurahan/Desa sangatlah penting. Saudara-saudari yang telah mengemban tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa, mulai dari pembentukan penyelenggara pemilihan di tingkat bawah, pendaftaran dan verifikasi pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilihan,” ungkapnya

Sementara itu, ia juga mengharapkan kepada panwaslu Kelurahan/Desa dapat melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas dan wewenangnya serta dalam pembekalan yang diikuti pada hari ini kiranya dapat diikuti dengan baik, pahami dengan seksama terkait aturan, tugas dan fungsi sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.

“Oleh karenanya, saya berharap dari sekarang Saudara-saudari yang baru dilantik harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik, mempersiapkan pengetahuan, terutama berkenaan dengan aturan-aturan pemilu yang menjadi landasan pelaksanaan tugas serta kesiapan fisik dan mental yang prima,” pungkasnya. (ADV) (Diskominfo)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page