Satpol PP menangani masalah Perizinan Usaha

Reporter: Taufik Hidayat | Editor: Faisal

 

TIMUR MEDIA – 97 toko swalayan yang kedapatan belum mengurus izin usaha saat ini sedang ditangani oleh Satpol PP Balikpapan. Pihaknya juga telah mengkordinasikan permasalahan dengan Dinas Perdagangan, terkait pengurusan izin. Kamis, 20/05/2021.

Zulkifli, selaku Kepala Satuan Pamong Praja Balikpapan saat ditemui mengatakan bahwa data tersebut telah diterima. Ia juga menyebutkan, dari 97 toko swalayan bahwa telah ada beberapa yang mengurus izin dan sebagian ternyata sudah tidak beroperasi.

“Saya liat general saja, 97 itu ada sebagian tutup dan ada pula sebagian yang telah mengurus izin.” Ujarnya.

lanjutnya, saat ini pihaknya sedang menangani unsur pelanggaran sesuai surat yang dikirimkan oleh Walikota Balikpapan, perihal jangka waktu pengurusan izin tersebut. Tercatat 2.5 tahun batas waktu dari izin toko swalayan, sejak tanggal 30 Agustus 2018 hingga 2 Maret 2020. “Jadi sudah bisa dilihat, kalau belum berizin karena telah melampaui batas.” Tutur Zulkirli.

Perlu diketahui bahwa, pelaku usaha swalayan terbagi menjadi dua kategori izin usaha. Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) yang di tertibkan oleh Daerah, dan Online Single Submission (OSS) dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. “Mereka juga memegang itu di lapangan. Maka kami sebaiknya proses saja secara Yustisti.” Jelasnya.

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page