SATPOL PP Sita 13 Mesin Pom Mini Ilegal

Balikpapan – Belasan mesin pom mini diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dalam operasi penertiban di sejumlah titik wilayah Balikpapan Utara, Kamis (14/8/2025).
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Budi Liliono, mengatakan pihaknya menyita 13 unit mesin pom mini serta delapan rak bensin eceran dalam botol. Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan, sesuai jadwal yang akan ditetapkan hakim,” ujarnya.
Budi menegaskan, penertiban dilakukan demi menjaga keselamatan warga dan memastikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) berlangsung sesuai aturan. Larangan beroperasinya pom mini ilegal mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19 huruf A, yang melarang penjualan BBM di kawasan tertib lalu lintas, kawasan padat penduduk, dan kawasan industri.
Selain itu, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang terbit Januari 2025 juga menegaskan penghentian izin baru bagi usaha BBM eceran.
“Penjualan BBM tanpa izin resmi berisiko tinggi, mulai dari potensi kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi pelaku usaha agar mengikuti ketentuan resmi,” jelasnya.
Satpol PP mengimbau warga dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan serta melengkapi perizinan sebelum menjalankan usaha terkait BBM. Sosialisasi persyaratan legalitas, seperti penggunaan alat dispenser bertanda tera dan dokumen izin usaha, terus dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
(Deb)