Satpol PP PPU Tertibkan PKL dan Copot Plang Penyerobot Lahan Pemerintah

Timur Media, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang tidak pada tempatnya dan penyopotan plang diduga penyerobot lahan pemerintah daerah setembat yang berada  di jalan Provinsi Kilometer 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

Diungkakan Kepala Satpol PP PPU Margno Hadi Susanto, Personelnya, melakukan penertiban dikawasan yang tidak jauh dari kantor Bupati PPU itu sesuai Perintah dari Bupati PPU yang tertuang dalam surat perintah Bupati nomor 100.3.5.2/1279/TU-PIM/1041/POL.PP.

“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan semua stake holder dan perintah pak bupati maka kami mencopot Plang dan menertibkan pedagang di kawasan tersebut,” tutur Kepala Satpol PP PPU, Margono, Kamis 24 Agustus 2023.

Pada surat perintah Bupati itu juga, agar Satpol-PP melakukan tindakan penertiban non yustisial berupa pembongkaran atau tindakan lain terhadap bangunan, patok, plang serta kegiatan lain yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab secara melawan hukum di atas tanah yang telah tercatat sebagai barang milik pemerintah.

“Tanah tersebut sudah terdaftar milik pemda PPU,” ucapnya.

Diungkapkan Margono, adapun  seluas 100 hektar lahan di wilayah tersebut diklaim milik oknum yang tak bertanggung jawab. Oleh kerenanya, pemerintah daerah melalui Perlombaan melaporkan tindakan tersebut kepada penegakkan hukum.

“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres PPU, untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ADV)

 

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button