Satpol PP PPU Tertibkan Cafe di Pantai Sipakario Diduga Jual Miras
Timur Media, Penajam – Untuk menciptakan situasi kondusif dan tertib di objek wisata Penajam Paser Utara (PPU). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU membongkar sebuah cafe di Pantai Sipakario.
Penertiban ini dilaksanakan pada Jumat (7/7/2023) siang. Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol-PP PPU, Margono dan jajarannya, beserta pemerintahan setempat, warga sekitar dan anggota kepolisian.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP PPU, Denny Handayansyah menjelaskan upaya penertiban salah satu tempat usaha berupa warung/cafe di pantai di Kelurahan Nipah-Nipah ini sudah berlangsung lama. Pembongkaran ini juga merupakan upaya lanjutan terakhir atas keresahan masyarakat sekitar.
“Satpol-PP PPU mendapatkan permohonan dari Kelurahan Nipah-Nipah untuk melakukan pembongkaran bersama warga pada 6 Juli. Karena diduga menjual minuman keras, dan sudah beberapa kali ditegur atau diminta untuk tidak menjual lagi,” terangnya.
Upaya penertiban tambah Denny, telah dilakukan sejak Januari 2023 lalu yang melahirkan kesepakatan bersama. Kemudian juga pernah dilakukan penyitaan barang bukti pada Februari 2023, dilanjutkan dengan keluarnya surat peringatan terakhir dari Kelurahan Nipah-Nipah.
Karena masih berulang, pada 16 Juni 2023, warga bersepakat untuk melakukan pembongkaran terhadap warung yang dimaksud. Lalu laporan keberatan dibuat dan ditindaklanjuti oleh Kelurahan Nipah-Nipah dengan mengeluarkan surat pembongkaran tempat usaha pada 27 Juni 2023.
“Pada saat pembongkaran tidak dihadiri oleh pemilik warung. Tapi kemudian pemilik datang, tapi setelah diberikan penjelasan dalam mediasi, pemilik kemudian menerima pembongkaran tersebut,” jelas Denny.
Lebih lanjut, dengan adanya aksi ini juga dapat memerikan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya para pelaku usaha di dalam objek wisata. Agar dalam menggelar usaha, wajib untuk menaati peraturan yang berlaku di daerah.
“Aksi penertiban ini dilakukan agar terciptanya suasana kondusif, karena tempat tersebut adalah bagian wisata masyarakat. Juga terwujudnya tatanan tempat usaha yang tidak melanggar perda. Kemudian sebagai efek jera kepada pemilik usaha yang tidak sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (ADV)