Satpol PP PPU Tertibkan Bangunan Tak Berijin

Timur Media, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan operasi pengendalian terhadap bangunan liar yang diduga tidak memiliki izin beberapa waktu lalu di Kecamatan Sepaku, PPU.

Sebanyak 10 lokasi bangunan yang menjadi sasaran, diperiksa12 personel Satpol-PP PPU, kemudian mulai melakukan operasi pengendalian.

“Secara satu-persatu Kami melakukan interogasi terhadap pemilik bangunan terkait masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU,” ujar Plt Kepala Satpol-PP PPU, Arifin melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Kabupaten PPU, Abdul Rahman.

Tindakan teas itu dilakukan Satpol-PP PPU karena banyaknya laporan warga yang menduga adanya tempat tidak berizin. Namun tidak hanya berizin, tempat tersebut dianggap masyarakat sekitar disalahgunakan, dan menggu ketertiban masyarakat.

“Hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir muncul dan berkembangnya tindak asusila atau permasalahan sosial yang bisa timbul di wilayah Kecamatan Sepaku seiring dengan penetapan Sepaku menjadi IKN,” jelasnya.

Beberapa tempat sasaran mulai dari bangunan pribadi seperti penginapan, guest house, rumah makan, cafe. Ada juga kantor perbankan yang diduga tidak memiliki izin.

“Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara beserta petugas yang ada di Kecamatan Sepaku melakukan operasi pengendalian dalam rangka penertiban bangunan, baik bangunan pribadi ataupun untuk usaha penginapan, guest house dan rumah makan, cafe dengan melakukan pengecekan dokumen-dokumen IMB dan izin usaha kepada pemilik bangunan atau pengelola bangunan usaha,” ujarnya.

Operasi pengendalian ini, diharapkan mampu mencegah terjadinya persoalan sosial yang menyimpang. Sehingga operasi pengendalian yang dilakukan ini sebagai langkah persuasif dan penyampaian teguran secara lisan dan tertulis.

“Kegiatan operasi yang dilaksanakan pada hari ini hanya bersifat persuasif dan penyampaian teguran secara lisan dan secara tertulis dengan menempelkan stiker pemberitahuan kalau bangunan yang didapat tidak memiliki dokumen IMB,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button