Satpol-PP PPU Dampingi Pengelola Pasar Petung, Usai Terima Aduan Pelanggaran Sewa Ruko

Timur Media, Penajam – Satpol-PP Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pendampingan, usai menerima aduan pelanggaran yang terjadi di Pasar Petung.
Kegiatan pendampingan dilaksanakan pada Senin, (26/6/2023) pukul 10.30 Wita, dipimpin oleh Kepala Seksi Ops dan Pengendalian di Satpol-PP PPU, Abdul Rahman..
“Regu IV melaksanakan kegiatan permohonan pendampingan untuk menyegel ruko di Pasar Kelurahan Petung,” ujarnya.
Saat pendampingan, tim melakukan koordinasi ke Kantor pengelola ruko Pasar Petung. Rapat koordinasi dilakukan bersama pengelola yang juga dihadiri Kelurahan Petung dan RT setempat serta manajeman PT Benuo Taka Penajam selaku pengelola aset.
“Dalam pertemuan itu, dilakukan musyawarah dengan pihak-pihak terkait dan disampaikan oleh Bapak Andi Sokong, selaku pengelola ruko pasar Kelurahan Petung, menyampaikan pelanggaran untuk ruko-ruko,” jelasnya.
Adapun pelanggaran yang disebutkan diantarantya karena adanya perombakan ruko tanpa seizin pengelola. Kemudian adanya melakukan kesepakatan di luar tanpa melibatkan pengelola pasar. Dan yang terakhir, tidak adanya pembayaran biaya pengelola sampah sebagai uang kebersihan rutin.
“Pak Mansur sebagai manajemen pengelola pasar menyampaikan dalam hak pengembangan tidak di izinkan penambahan lapak (ruko), yang disewa tanpa adanya izin dari mereka. Dan beliau ingin bertemu pimpinan yang memiliki ruko yang telah disewa oleh pak didik untuk membahas perihal ini,” terang Abdul.
Di akhir pertemuan tersebut, penyewa ruko tersebut bertindak kooperatif menanggapi permasalahan ini. Pun ia bersepakat untuk menaati penyelesaian permasalahan yang diputuskan.
Seluruh kegiatan ini berlangsung dengan aman dan kondusif. Pendampingan ini merupakan salah satu pelayanan yang ada di Satpol-PP PPU dalam menanggapi adanya aduang untuk menciptakan situasi aman dan tertib di tengah masyarakat. (ADV)