Satpol PP PPU Amankan Satu PSK Yang Jajakan Diri Secara Online

Timur Media, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan satu Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial MS (41) di salah satu hotel di Kecamatan Penajam, PPU, yang menjajakan diri secara daring (dalam Jaringan) atau online melalui aplikai berbagi pesan pada Selasa (11/7/2023).

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP PPU Denny Handayansyah mengatakan, pengungkapan prostitusi tersebut berawal  dari laporan masyarakat yang resah. Setelah itu, pihaknya melakukan penelusuran melalui aplikasi media sosial berbagi pesan dan kemudian berhasil mendeteksi keberadaan PSK tersebut di salah satu hotel di Kecamatan Penajam.

“Kami mencari tahu memalui aplikasi yang digunakan menawarkan jasa, dan kita mendapatinya, Kami mengamankan satu PSK di salah satu hotel,” kata Denny.

Dijelaskan Denny, MS mengaku terpaksa menjalani pekerjaan tersebut karen alasan ekonomi, karena saat ini ms mengakui dirinya berstatus janda.

“Mengaku janda dua anak, tapi di KTP-nya masih berstatus kawin,” beber Denny.

Warga asal Kabupaten Paser  memilih beroperasi di PPU karena alasan potensi pelanggan cukup banyak dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“MS akan dilepas setelah dilakukan pembinaan oleh Satpol PP agar tidak kembali menjalani pekerjaannya tersebut,” ujarnya.

Satpol PP pun sambung Denny, akan mendalami adanya dugaan PSK yang lain beroperasi bersama MS.

“Indikasi ada temannya yang lain. Ini masih kami lakukan pengembangan,” pungkasnya. (ADV)

 

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button