Satpol PP PPU Akan Menindak Bangunan tak Berizin yang Dibangun Sebelum IKN Pindah.

Timur Media, Penajam – Satuan Polisi Pamg Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser utara (PPU) akan menertibkan bangunan-bangunan yang tidak berizin yang berada di Kecamatan Sepaku, terlebih bangunan yang sudah ada sebelum Ibu Kota Negara (IKN) pindah.

Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Sutanto mengatakan pihaknya masih berwenang atas ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan Sepaku, lokasi IKN Nusantara.

“Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kecamatan Sepaku atau Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, masih menjadi kewenangan Satpol PP PPU,” terangnya. Jumat 25 Agustus 2023.

sejauh ini kewenangan Otorita IKN Nusantara, ungkap Margono hanya berkaitan dengan perizinan.

“Jadi memang sesuai surat Mendagri, sampai Perpres pemindahan IKN Nusantara terbit maka kewenangan di Sepaku masih milik Satpol PP PPU termasuk trantibum,” ungkapnya.

Satpol PP PPU tegas Margono akan segera menelusuri administrasi beberapa bangunan yang didapati tidak memiliki perizinan lengkap, namun beroperasi di IKN. Salah satunya bangunan batcing plan.

“Kalau sebelum ada kewenangan otorita maka yang berkewajiban melakukan penindakan adalah Pemkab PPU,” jelasnya.

Sementara itu terkait bentuk penindakan yang akan dilakukan Satpol PP PPU berupa yustisi, dan juga tetap akan bekerjasama dengan Otorita IKN.

“Ini masih tahap identifikasi, untuk selanjutnya kita rumuskan strategi selanjutnya,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button