Sarkowi V Zahry: Perda Nomor 16 Tahun 2016 Tidak Lagi Relevan

TIMURMEDIA, JAKARTA – Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dianggap tak lagi relevan. Hal itu diungkapkan Sarkowi V. Zahry, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim.

“Kondisi geografis Kaltim yang luas, keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia, Red.) dan infrastruktur pendidikan menuntut regulasi yang lebih adaptif dan progresif,” jelasnya, saat melakukan konsultasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumat (10/10/2025) kemarin.

Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, harmonisasi terhadap norma hukum yang berlaku penting dilakukan. Tujuannya, agar Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kaltim tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Makanya kami berharap Raperda ini menjadi instrumen hukum yang responsif terhadap tantangan pendidikan di daerah,” terangnya.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim ini menyatakan, instrument hukum yang responsive tersebut, juga berlaku pada pelbagai aspek. Seperti pembiayaan, hingga perlindungan bagi eluruh tenaga pendidik.

“Lewat regtulasi ini kami juga ingin ada pemanfaatan yang maksimal terhadap TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Red.),” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam konsultasi ini, turut hadir Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis.

Turut hadir pula, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Atik Sulistiyowati, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Rachmadiana Sari.

Rombongan Pansus Raperda Penyelenggara Pendidikan Kaltim diterima langsung Kepala BSKAP Toni Toharudin, Sekretaris BSKAP Muhammad Yusro, serta Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page