Sariman : Pajak PJU Baru Berlaku Juli Nanti
TIMUR MEDIA, PENAJAM – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang peningkatan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2020 lalu telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari hasil rapat tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD PPU terkait dengan peningkatan pajak Penerangan Jalan Umum, dikatakan Ketua Pansus I DRPD PPU, Sariman, bahwa kenaikan pajak PJU tersebut telah disepakati dan mulai berjalan pada Juli 2021 mendatang.
Tujuan kenaikan pajak tersebut lanjut Sariman, sebagai salah satu rekomendasi penambahan jumlah unit PJU agar di beberapa kawasan yang memang belum ada penerangan jalan cepat mendapat pemasangan.
“Setelah disosialisasikan, masyarakat setuju, namun PJU harus dapat menyebar secara merata. Sedangkan untuk kenaiakannya, yang awal nya 2,5 persen naik menjadi lima persen,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam menaikan pajak tersebut otomatis akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi. Sehingga dapat membantu mempercepat penambah unit PJU.
“Nantinya penambahan unit tersebut akan diprioritaskan di wilayah perbatasan dan pemakaman umum serta jalan umum yang belum terdapat penerangan jalan,” pungkasnya, (TH/Adv).