Hore! Pajak Sarang Walet Bakal Dibuat Pergub, DPRD Kota Bontang: Sudah Saatnya Mereka Bayar
TIMURMEDIA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mendorong disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai mekanisme penarikan pajak di sektor usaha burung walet. Dalam Pergub itu, diatur kerjasama antara Bapenda dengan pihak karantina untuk menarik pajak penjualan. Baik itu ekspor maupun impor di setiap daerah di Kaltim.
Dorongan disahkannya Pergub itu ternyata juga datang dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda Kota Bontang, Ketua Komisi II Rustam menyatakan mengapresiasi langkah tersebut. “Saya apresiasi! Langkah ini bagus demi menambah penghasilan pajak,” ujar Rustam.
Dikatakan Rustam, sulitnya menarik pajak walet dikarenakan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut dianggap tidak cukup untuk menarik pajak. Selain itu, keberadaan sarang walet yang seringkali disamakan dengan rumah tinggal. Hal inilah yang sering menjadi dalih pelaku usaha walet untuk tidak membayar pajak.
“Memamg keberadaan sarang walet kebanyakan sudah ada sebelum perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, Red.) yang mengatur jenis bangunan untuk lokasi tinggal atau usaha. Jadi mereka (pengusaha walet, Red.) menggunakan alasan itu,” ujar Rustam, Senin 15 Maret 2021.
Dikatakan Rustam, penarikan pajak walet sudah seharusnya dilakukan. Hal itu lantaran sudah sekitar 10 tahun sejak usaha tersebut tren di masyarakat namun tidak pernah dikenakan pajak. Selain itu, pajak walet bisa membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditengah pandemi.
“Sudah saatnya mereka bayar pajak. Toh, hitungannya juga membantu pemerintah,” sebutnya. (fa/adv)