Sanksi Denda Tak Optimal, DPRD PPU Sarankan Sanksi Sosial Bagi Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

Timur Media, Penajam – Banyaknya masyarakat yang masih melakukan pembuangan sampah secara sembarangan sehingga membuat lingkungan kotor. Membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memikirkan penerapan sanksi sosial kepada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan lebih efektif.
Anggota DPRD PPU, Adjie Noval Endyar mengatakan bahwa pelanggar kebersihan bisa dikenakan sanksi sosial. Nantinya, sanksi yang akan diberikan berupa kerja sosial membersihkan lingkungan.
“Jadi sanksi ini juga bisa bersifat pembinaan, nantinya masyarakat yang terbukti melanggar dengan membuang sampah sembarangan akan diminta untuk membersihkan lingkungan,” ujarnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, ada mengatur sanksi denda, namun menurut Noval hingga kini dinilai belum berjalan optimal.
Sanksi denda yang mencapai Rp 250 ribu dianggap terlalu tinggi dan akan memberatkan masyarakat dengan ekonomi terbatas.
“Memang denda bisa memberikan efek jera, tetapi jika nominalnya cukup besar akan membebankan masyarakat kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ia menyarankan pemerintah setempat untuk memberikan sanksi sosial kepada pelanggar kebersihan.
“Sanksi sosial ini juga secara tidak langsung dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab mereka untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tutupnya. (ADV)