Salehuddin Soroti Masyarakat yang Dipersulit Urus Sertifikat Tanah

TIMURMEDIA SAMARINDA– Proses birokrasi yang berbelit Ketika warga mengurus sertifikat tanah, menjadi sorotan tajam Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). “Ini tak hanya pemerintah. Masyarakat juga sering terjebak dengan birokrasi berbelit,” sebut Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim.
Bagi wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini, khusus untuk warga, seringkali terhambat pelbagai hal. Misalnya, prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar.
Makanya, ia meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot), serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab), hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. “Edukasi masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” pintanya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Cara itu, menurutnya, Tak hanya lewat kebijakan formal. Tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif.
Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. Komisi I DPRD Kaltim berharap, semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks.
Selain itu, Salehuddin berpendapat, tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. “Kalau pemerintah menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kaltim, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” terangnya. (tim/adv)