Rusman Ya’qub Sosper Ketahanan Keluarga

TIMURMEDIA – Sosper tentang Ketahanan Keluarga kembali dilaksanakan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub. Selama dua hari –Jumat 27 Oktober 2023 dan Sabtu 28 Oktober 2023– politisi PPP ini membeber hal-hal penting dalam regulasi tersebut di Grand Jatra Hotel. Para peserta yang terdiri dari para orangtua, tampak antusias mengikuti penjelasan Rusman Ya’qub.

Dalam pemaparannya, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini menerangkan, definisi Ketahanan Keluarga termaktub dalam Pasal 1 Angka 13 Perda ke-12 Tahun 2022. Selain itu dia menjelaskan, membangun keluarga berkualitas, hak reproduksi, perkawinan, serta mengangkat anak, merupakan hak yang dimiliki oleh pasangan suami istri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perda ke-12 Tahun 2022.

“Namun harus diingat, bahwa selaras hak itu ada kewjiban. Dalam pasal 16 ini, pasangan suami istri juga diatur kewajibannya, yakni mencatatkan anak dalam register negara, merawat dan mengasuh serta melindungi juga membimbing anak-anaknya, serta menyesuaikan semua berdasarkan usia, fisik dan psikis dari anak-anak yang diayomi,” urainya.

Merujuk Pasal 16 tersebut, terang Rusman Ya’qub, pasangan suami istri berhak mengangkat anak jika belum kunjung dikaruniai buah hati. Ketentuan ini kemudian dikorelasikan dengan pasal 22, di mana diatur Penetapan Wali Anak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Pasal ini juga mengatur, bila mana anak tanpa kejelasan nasabnya seperti anak-anak di panti asuhan, maka pemerintah daerah melakukan tugas sebagai wali anak dalam hal tidak terdapat orang yang dapat ditunjuk, ditetapkan atau didudukkan sebagai wali anak,” sebutnya.

Selain itu, Rusman Yaq’ub juga menekankan empat pilar dalam membangun dan menyelenggarakan ketahanan keluarga. “Pertama pemerintah daerah, kedua keluarga, ketiga masyarakat serta keempat dunia usaha,” ucapnya.

Bahkan, menurut Rusman Ya’qub, dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga ini, Pemda berkewajiban untuk memfasilitasi pembangunan Ketahanan Keluarga (Pasal 10-11). “Dalam kaitan ini, Pemda bertanggungjawab dalam membangun 10 klausul (lihat infografis di bawah),” tukasnya.

10 Klausul Tanggung Jawab Pemda Membangun Ketahanan Keluarga

1. Peningkatan kualitas anak melalui pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan dan pelayanan mengenai perawatan, pengasuhan, perlindungan dan perkembangan anak.

2. Peningkatan kualitas remaja melalui pemberian akses, informasi, pendidikan, penyuluhan, konseling dan pelayanan mengenai kehidupan berkeluarga.

3. Peningkatan kualitas hidup bagi lanjut usia agar tetap produktif juga berguna bagi keluarga dan masyarakat, dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan berkeluarga.

4. Peningkatan keberfungsian, peran dan tugas keluarga.

5. Pemberdayaan keluarga rentan melalui perlindungan dan bantuan atau fasilitasi untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lain.

6. Peningkatan kualitas keluarga.

7. Penerimaan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi keluarga.

8. Pengembangan inovatif melalui bantuan atau fasilitasi yang lebih efektif bagi keluarga pra sejahtera.

9. Pengembangan program dan kegiatan dalam upaya mengurangi angka kemiskinan bagi keluarga pra sejahtera dan perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga.

10. Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban calon pasangan menikah.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button