Rumah Perlindungan UPTD PPU Beri Rasa Aman bagi Korban Kekerasan

Timur Media, Penajam — Upaya perlindungan terhadap korban kekerasan terus diperkuat oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Melalui fasilitas rumah perlindungan, para korban kini mendapatkan tempat aman sekaligus pendampingan intensif selama proses hukum dan pemulihan.

Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menjelaskan bahwa rumah perlindungan menjadi solusi bagi korban yang merasa tidak aman jika tetap berada di lingkungan asalnya. Hal ini lantaran pelaku kekerasan sering kali merupakan orang terdekat korban.

“Rata-rata pelakunya itu orang di sekitar, seperti paman, ayah tiri, bahkan tetangga. Jadi kalau korban tetap di rumah, mereka tidak merasa aman,” ujar Hidayah.

Ia mengungkapkan, setiap korban yang masuk akan melalui asesmen awal, termasuk pemeriksaan psikologis dan kesehatan. Setelah itu, korban juga mendapatkan pendampingan hukum hingga ke tingkat penyidikan di kepolisian.

“Kalau korban merasa tidak aman, kami tempatkan di rumah perlindungan. Di sana kami dampingi penuh, mulai dari psikolog, kesehatan, hingga proses medis seperti pemeriksaan dokter,” jelasnya.

Durasi tinggal korban di rumah perlindungan bervariasi, tergantung tingkat kasus yang dihadapi. Pada kasus tertentu, korban bahkan bisa tinggal hingga dua minggu untuk menjalani pemulihan intensif.

“Pernah ada yang sampai dua minggu, karena harus menunggu proses medis dan pengawasan dokter. Itu memang kasus berisiko tinggi,” tambahnya.

Menurut Hidayah, keberadaan rumah perlindungan sangat membantu dalam mengontrol kondisi korban, baik secara fisik maupun mental. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, ketika korban masih berada di lingkungan yang berpotensi memicu trauma.

Selain itu, fasilitas yang disediakan juga cukup memadai, mulai dari tempat tidur, kamar ber-AC, hingga kamar mandi dalam. Semua disiapkan untuk memastikan kenyamanan korban selama masa pemulihan.

“Walaupun masih sewa, kami berupaya memberikan fasilitas yang layak. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap korban,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa istilah rumah aman kini telah berubah menjadi rumah perlindungan, mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat hingga daerah.

“Rumah perlindungan lebih menekankan aspek pendampingan dan perlindungan secara menyeluruh,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page