RTH Minim, Anhar SK: Banyak Berubah Fungsi
TIMURMEDIA – Anggota DPRD Samarinda dari PDIP Anhar SK menilai pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Samarinda masih sangat minim. Bahkan, masih jauh dari standar Undang-Undang (UU) nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU tersebut menyebutkan porsi RTH di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
“Semestinya Pemkot memegang kendali seluruh perizinan pembangunan kota untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Termasuk pemanfaatan RTH. Saya lihat, salah satu faktor penyebab banjir, yakni tidak lepas dari pengalihan fungsi RTH,” jelas Anhar, kemarin lalu.
Pemkot Samarinda terus berupaya melakukan pembenahan untuk meraih Penghargaan Adipura. Untuk mendapatkan penghargaan tersebut, tidak cukup hanya menjadikan Samarinda sebagai kota bersih atau nyaman.
Namun, ada syarat mutlak yang harus terpenuhi. Salah satunya, ketersediaan RTH. “Keberadaan RTH di Samarinda banyak berubah fungsi,” ucap dia. (adv)