RSUD RAPB Gandeng Kejari PPU Terkait Pendampingan Hukum
Timur Media, Penajam – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam terkait dengan pendampingan hukum.
Diketahui, RSUD RAPB melakukan kerja sama dengan Kejari PPU terkait pendampingan hukum kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dan pengadaan barang dan jasa.
Direktur RSUD RAPB PPU, dr. Lukasiwan Eddy Saputro mengatakan bahwa pihaknya menggandeng Kejari PPU terkait dengan pendampingan hukum.
“Sejauh ini kita sudah melakukan kick-off dan melakukan rapat bersama tim pengacara negara dengan tim manajemen RSUD. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar, ” ujarnya.

Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari PPU dinilai bermanfaat bagi manajemen RSUD dalam melakukan kegiatan yang berisiko dari hukum.
Sehingga dengan adanya pendampingan hukum tersebut, diharapkan manajemen RSUD RAPB dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
“Manfaatnya sangat luar biasa sekali. Apalagi dalam hal ini Kepala Kejari PPU sangat bersemangat untuk mendorong kita terkait dengan kelengkapan regulasi di RSUD, ” ujarnya.
Ditambahkan, dari hasil rapat yang dilaksanakan bersama dengan Kejari PPU, manajemen RSUD RAPB PPU diarahkan untuk tetap bekerja sesuai dengan prinsip dalam pengadaan barang dan jasa. (ADV)