Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 Bukan Perkara Ringan

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, mengatakan usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), perlu disikapi dengan bijak.

Sebab, setiap perubahan terhadap regulasi strategis nasional –seperti Nomor 3 Tahun 2022– harus didasarkan pada banyak hal. Misalnya, kajian akademik yang komprehensif dan kebutuhan objektif di lapangan.

“Kami menghormati hak demokratis setiap pihak, termasuk partai politik, dalam menyampaikan pendapat. Namun, revisi undang-undang bukan perkara ringan yang bisa dilakukan hanya karena perubahan sikap politik atau opini tertentu,” tegasnya.

Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sejauh ini masih berjalan sesuai rencana dan regulasi yang berlaku. “Meski harus diakui juga terdapat beberapa hambatan teknis di sejumlah sector,” bebernya.

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini, hal tersebut wajar dalam proyek berskala besar dan tidak bisa langsung diartikan sebagai kegagalan.

“Perlambatan di beberapa sektor bukan berarti proyek ini tidak berjalan atau gagal. Pemerintah pusat masih menunjukkan komitmennya yang kuat, baik dari sisi kebijakan maupun dukungan anggaran,” tutup Salehuddin. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page