Revisi Perda IMTN Selesai Tahun Ini

Reporter : Taufik Hidayat | Editor : Faisal

TIMUR MEDIA – Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Parlemen Balikpapan, Andi Arief Agung, turut menjelaskan bahwa proses revisi Perda Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN) masih sedang berjalan. Selasa, 11/10/2021.

Akan tetapi, revisi Perda tersebut ditarget selesai di tahun ini. “Perda IMTN dalam proses revisi, kita upayakan masuk dalam tahapan tanggapan Wali Kota. Sekarang masih kita jadwalkan untuk pembahasan,” ujarnya.

Disampaikan juga bahwa, keluhan Masyarakat merupakan salah satu poin yang menjadi pokok pembahasan dalam melakukan revisi Perda IMTN tersebut.

“Berdasarkan keluhan-keluhan masyarakat, misalnya dua kali pengukuran diproses IMTN. Kemudian ketika proses di BPN diukur lagi, ini nanti berurusan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.” Ucapnya.

Selain itu, revisi Perda IMTN juga dilakukan dengan memasukkan poin pembahasan terkait status segel dengan IMTN. Sebab meski sudah ada Perda IMTN, BPN masih menerima segel sebagai syarat pengurusan sertifikat.

“Memang sekarang ini harus ada penyesuaian terhadap mekanisme yang ada di BPN, kita mau sinkronkan semuanya. Selain itu, revisi Perda IMTN ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan penerapan Undang-undang Cipta kerja yang sudah diberlakukan oleh pemerintah,” tandasnya.

Andi Arif Agung dalam proses revisi IMTN akan dapat diselesaikan selambatnya diakhir tahun 2021. “Eksistensinya seperti apa, kita akan coba tahun ini pembahasan revisi Perda IMTN selesai.” Tutup Ketua Bapemperda.

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page