Relokasi UMKM ke RTH, Pemkab PPU Siapkan Tenda Seragam Tanpa Bebani Pedagang

Timur Media. Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan fasilitas tenda seragam bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan direlokasi dari kawasan Taman Alun-Alun ke Ruang Terbuka Hijau (RTH). Fasilitas tersebut disiapkan untuk menciptakan kawasan usaha yang lebih tertata sekaligus meringankan beban biaya para pedagang.
Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Syamsul Adha, mengatakan pengadaan tenda akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan demikian, pedagang tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk menyediakan sarana berjualan.
Menurutnya, keseragaman fasilitas menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penataan kawasan RTH. Selain mendukung kenyamanan pedagang, tampilan lapak yang seragam diharapkan membuat kawasan tersebut lebih rapi dan menarik bagi pengunjung.
“Kami upayakan agar lebih seragam dan estetik. Tenda ini fasilitas dari dinas sehingga tidak lagi dibebankan kepada masing-masing UMKM,” ujar Samsul.
Meski demikian, rencana pemindahan pedagang yang sebelumnya ditargetkan bertepatan dengan perayaan HUT HUTA pada 24 Oktober 2026 belum dapat direalisasikan. Pemerintah daerah masih membahas skema relokasi, termasuk kesiapan fasilitas dan pengaturan aktivitas perdagangan di lokasi baru.
Syamsul memperkirakan relokasi kemungkinan baru dapat dilaksanakan pada awal 2027. Untuk sementara, pedagang masih diperbolehkan berjualan di kawasan Taman Alun-Alun sambil menunggu kepastian kebijakan teknis pemanfaatan RTH yang akan dibahas melalui rapat paripurna.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin penataan kawasan justru menimbulkan persoalan baru bagi pelaku UMKM, terutama terkait penurunan pendapatan setelah berpindah lokasi. Karena itu, aspek daya beli masyarakat dan potensi omzet pedagang menjadi pertimbangan dalam menentukan pola pemindahan.
“Jangan sampai mereka pindah dari alun-alun ke sana, tetapi omzetnya malah menurun. Daya beli masyarakat jangan sampai berkurang. Itu yang sedang kami diskusikan dan skenariokan bagaimana pemindahan ini bisa berlangsung dengan baik,” jelasnya.
Dalam skema yang disiapkan, pedagang nantinya dapat lebih fokus menjalankan usaha karena fasilitas tenda disediakan pemerintah. Sementara itu, kewajiban pedagang diarahkan pada pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Syamsul juga menjelaskan, penentuan besaran kontribusi tidak menggunakan biaya appraisal untuk menetapkan harga sewa. Pengaturan akan didasarkan pada kapasitas blok dan jumlah tenan yang dapat ditampung di kawasan RTH.
Melalui penataan tersebut, Pemkab PPU berharap kawasan RTH dapat berkembang menjadi ruang aktivitas ekonomi masyarakat yang lebih tertib dan nyaman. Di sisi lain, keberadaan fasilitas pendukung diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha para pedagang sekaligus meningkatkan daya tarik kawasan bagi pengunjung.
“Melalui penataan, kita berharap kawasan RTH itu dapat menjadi ruang buat masyarakat juga runag untuk aktivitas ekonomi,”Pungkasnya. (ADV)