Rekomendasi IMF Terkait Pajak dan Cukai: Pro dan Kontra

Pengamat pajak menilai bahwa rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) untuk meningkatkan penerimaan negara masih menuai pro dan kontra.

Beberapa rekomendasi IMF, seperti penurunan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP), penurunan ambang batas UMKM, serta penggantian PPnBM dengan PPN dan cukai kendaraan bermotor, hingga kini belum diimplementasikan oleh pemerintah.

Rekomendasi lainnya, yang termasuk dalam Strategi Penerimaan Jangka Menengah (MTRS) 2017, seperti cukai BBM, pajak minimum alternatif, penurunan pajak transaksi properti, dan peningkatan pajak properti, juga belum dilaksanakan.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menyatakan bahwa setiap rekomendasi IMF perlu dipertimbangkan dengan baik karena memiliki aspek pro dan kontra. Misalnya, penurunan ambang batas omzet untuk PKP bagi UMKM.

Saat ini, pengusaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan menjadi PKP dan tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pihak yang mendukung langkah ini percaya bahwa hal ini akan meningkatkan basis PPN, sedangkan pihak yang menentang khawatir akan meningkatnya biaya administrasi dan kepatuhan bagi pengusaha kecil yang baru menjadi PKP.

Penambahan objek barang kena cukai (BKC) juga diprediksi bisa meningkatkan penerimaan negara, meski efektivitas pengendaliannya masih menjadi tanda tanya. Penerapan BKC juga dapat mengubah pola konsumsi masyarakat, seperti yang terlihat pada cukai rokok, di mana konsumen beralih ke produk pengganti yang tidak dikenai cukai atau memiliki tarif lebih rendah.

Prianto menyebutkan tiga opsi yang bisa diambil pemerintah dalam menanggapi rekomendasi IMF. Pertama, menjalankan seluruh rekomendasi tanpa modifikasi. Kedua, menjalankan rekomendasi dengan modifikasi kebijakan. Ketiga, tidak menjalankan rekomendasi sama sekali.

Menurut laporan IMF Country Report No. 24/270, jika pemerintah mengimplementasikan kebijakan yang belum dilaksanakan sesuai MTRS 2017, Indonesia bisa mendapatkan tambahan penerimaan hingga 6,1% dari PDB.

source:bisnis.com

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button