RDP Salah Satu Fungsi Pengawasan DPRD PPU

Timur Media, Penajam – Bebagai lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga tugas pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah fungsi pengawasan terhadap jalannya program yang telah disusun pemerintah daerah seperti pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Diungkapkan Politisi Senior Partai Demokrat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten PPU,  Syahrudin M Noor, dalam melaksanakan fungsi pengawasan pihaknya rutin mengadakan rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja.

Melalui RDP juga dapat diketahui progress pelaksanaan program sampai dengan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya usai kebijakan dibuat.

Sehigga Fungsi pengawasan ini menjadi penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning)  untuk mengawal pelaksanaan aktivitas guna mencapai tujuan dan sasaran.

“Setiap triwulan kami melalui Komisi-komisi mengadakan hearing dengan OPD, Kami mendengarkan dan memberikan pendapat atas program yang dilaksanakan oleh Pemkab PPU,” ujarnya.

Menurut politisi ini, pihaknya senantiasa mendukung program Pemda yang bermanfaat bagi masyarakat seperti pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan serta pembangunan infrastruktur. Selain itu DPRD juga menerima aspirasi dari masyarakat yang diteruskan melalui rapat hearing tersebut.

“DPRD PPU, sebagai perwakilan masyarakat pasti akan selalu mendukung pemerintah dalam program yang bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page