Razia Narkoba Diharapkan Rutin Dilakukan
TIMURMEDIA – Anggota DPRD Kaltim Ali Hamdi mengatakan peredaran narkoba belum dapat dihentikan, hal ini dibuktikan dalam beberapa bulan terakhir kasus penangkapan penjual barang haram tersebut tergolong tinggi. Parahnya, terjadi di sejumlah daerah di Kaltim.
“Hukum dagang yakni barang beredar karena masih adanya permintaan juga berlaku untuk narkoba,” katanya. Berbagai upaya telah dilakukan baik pemerintah maupun pihak kepolisian dalam memberantas zat berbahaya itu akan tetapi belum juga menimbulkan efek jera bagi pelakunya,” sambung Ali Hamdi.
Ali Hamdi mengaku prihatin terhadap kecenderungan masih tingginya peredaran narkoba di Kaltim, terlebih beberapa kasus melibatkan generasi muda. Hal ini tentu mengancam masa depan mereka.
Dia menjelaskan, payung hukum mengatur tentang narkoba jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
“DPRD Kaltim dalam program sosialisasi perda juga sering menyampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Dalam upaya memerangi narkoba tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, keterbatasan personel menjadi kendala sehingga diperlukan peran serta seluruh pihak baik dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungannya masing-masing.
Ali Hamdi memberikan apresiasi kepada pihak berwajib dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba. “Kami berharap razia agar rutin dilaksanakan, dan masyarakat peduli dengan lingkungannya, jangan ragu berikan informasi kepada kepolisian,” ucapnya. (adv)