Raup Muin Desak Pemkab PPU Percepat Sertifikasi Aset Tanah demi Perlindungan Hukum

Timur Media, Penajam – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, mendesak Pemerintah Kabupaten PPU untuk segera mempercepat proses sertifikasi aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan mencegah potensi sengketa di masa depan.

“Sertifikasi aset tanah merupakan bentuk perlindungan yang wajib dilakukan untuk menghindari masalah hukum terkait kepemilikan aset,” tegas Raup.

Raup menjelaskan bahwa pengamanan aset pemerintah tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga harus dilengkapi dengan legalitas administratif yang sah. Sertifikasi tanah akan memberikan kepastian hukum yang jelas, menghindarkan aset milik daerah dari potensi penguasaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Perlindungan hukum atas aset tanah sangat penting. Tanpa sertifikat yang sah, aset daerah bisa saja bermasalah di kemudian hari,” lanjut Raup.

Selain itu, Raup juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat proses sertifikasi aset tersebut. Ia mengingatkan agar instansi terkait lebih responsif dalam menangani permohonan sertifikasi yang diajukan oleh pemerintah kabupaten.

“Proses sertifikasi harus dimulai segera oleh Pemkab dan dilanjutkan oleh ATR/BPN. Kami berharap mereka dapat mempercepat prosedur dan memberi perhatian lebih terhadap hal ini,” tambah Raup.

Raup juga menekankan bahwa percepatan sertifikasi aset tanah dapat membantu mencegah potensi penyalahgunaan atau korupsi dalam pengelolaan tanah milik pemerintah. Dengan langkah ini, ia yakin bahwa Pemkab PPU dapat menghindari sengketa hukum yang berisiko merugikan kepentingan masyarakat dan negara.

“Dengan sertifikasi yang cepat dan efektif, kita bisa menghindari masalah hukum yang merugikan semua pihak. Ini juga bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ungkapnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page