Raperda Perlindungan Anak Diuji ke Publik
TIMURMEDIA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Peraturan Daerah (Raperda) Anak Nomor 10 tahun 2023 telah diuji publik. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda sudah melaksanakan uji publik terhadap Raperda tersebut di Universitas Widyagama Mahakam, pada tanggal 13 Desember 2022 lalu.
Tujuan uji publik tersebut, untuk mendapatkan masukan dari sejumlah kalangan. Seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemda, akademisi hingga Kejaksaan Negeri Samarinda.
Saat uji publik, tampak hadir Ketua Pansus DPRD Samaridna Damayanti didampingi Wakil Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah. Dan, hadir pula Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rofik dan anggota Bapemperda Novi Marinda Putri.
“Raperda ini untuk menjamin dan melindungi anak. Serta, memberikan hak-hak tumbuh kembang dalam martabat kemanusiaan. Pemerintah bisa menjamin hak perlindungan dari ancaman diskriminasi kekerasan seksual,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah, beberapa waktu lalu. (adv)